Minggu, 04 Mei 2014

Kasus pajak

     Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, Kasus Pajak di Indonesia menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu, Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

      
     
     Berikut ini adalah contoh beberapa kasus pajak yang sering terjadi di sekitar kita:

# Kasus 1
     Harus diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Hal ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada pemerintah. 

# Kasus 2
     Bagi para pengusaha eksport barang berbahan dasar kayu, pemerintah Indonesia telah mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan. Selain digunakan untuk memvalidasi jumlah kayu yang digunakan juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen eksport sehingga pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Namun, tidak sedikit pengusaha yang menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport yang lain) untuk menghindari membayar pajak kepada pemerintah. Dengan menyewa dokumen dari perusahaan lain (bahkan disinyalir ada perusahaan yang khusus menyewakan dokumen-dokumen eksport), semua transaksi eksport tidak bisa dipantau oleh pemerintah sehingga para pengusaha bisa terlepas dari kewajiban membayar pajak. 

# Kasus 3
     Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para wajib pajak.Sunset Policy bisa dibilang sebagai pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Seperti kasus Gayus, wajib pajak bekerjasama dengan pegawai pajak untuk membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya "pengampunan" yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri

# Kasus 4
     Bila kita pernah bekerja di perusahaan perseorangan yang dikelola dengan manajemen yang kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda sudah merupakan hal yang biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai bagian accounting / keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang bertujuan untuk menghindari atau memperkecil besarnya nilai pajak yang harus dibayar. Laporan keuangan yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di komputer kantor. Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan verifikasi / pengecekan di lapangan. Hal seperti ini sangatlah tidak terpuji mengingat slogan pemerintah "orang bijak taat pajak"


        Kasus Gayus Tambunan
  
      
     
     Nama yang akhir-akhir ini mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 miliar dalam rekening pribadinya. Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja.
     Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut karena di duga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus. Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
     Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun
     Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan. Dikarenakan ada penghapusan pasal yang dilakukan jaksa, yakni menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dan hanya mengenakan pasal penggelapan,
      Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus Tambunan sudah tertangkap. Gayus di vonis hanya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Gayus Tambunan (GT) ternyata telah dijatuhi hukuman melalui vonis di Pengadilan Negeri Tangerang hanya selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.Proses hukumnya berlangsung 23 Februari 2010 dimana Gayus tambunan  dituntut hukuman 6 bulan dengan percobaan hukuman 1 tahun oleh JPU. saat naik di Kejaksaan Negeri, tuntutan berubah menjadi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. 

1   1.Kronologi Kasus Terdakwa Gayus:
     Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.
     Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.
     Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta.
    Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.

 2.Kronologi Kasus Pajak Gayus Versi Kejaksaan
      Dalam berkas Gayus dijerat 3 pasal yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji membongkar makelar kasus di intitusinya. Jaksa peneliti, Cyrus Sinaga membeberkan kronologi kasus tersebut.Dia menjelaskan kasus ini awalnya jaksa menerima berkas perkara pada 7 Oktober 2009, setelah diteliti jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
      Dikarenakan  Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp 25 miliar di Bank Panin. Bahkan jaksa Cyrus Sinaga mengungkapkan alasan mengapa pada awalnya Gayus dijerat tiga pasal tersebut. Menurut Jaksa Cyrus Sinaga, uang Rp 25 miliar milik Andi Kosasih, seorang pengusaha asal Batam. Jaksa menjelaskan antara Gayus dan Andi terjalin perjanjian bisnis. Dan Andi menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan pengadaan tanah.
     Diketahui bahwa pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gayus ternyata tidak sesuai prosedur yang ada.
      “SPDP tidak melalui prosedur, yang seharusnya masuk terlebih dahulu ke Jampidum, tapi diantar masuk melalui inspektur   Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Andi membayarkan uang tersebut sebanyak enam kali secara tunai. Rinciannya; pada 1 juni 2008 dibayarkan sebesar 900.000 US dolar; 15 September 2008 sebesar 650.000 US dolar; 27 Oktober 2008 dibayarkan 260.000 US dolar; 10 November 2008 sebesar 200.000 US dolar; 10 Desember 2008 sebesar 500.000 US dolar; 16 Februari 2009 sebesar 300.000 US dolar. Total yang sudah diserahkan sebesar 2.810.000 US dolar.
3
       3.SEJUMLAH ORANG YANG TERLIBAT  
     Seperti yang kita tahu bahwa dalam kasus pajak ini bukan hanya gayus saja yang bekeja sendiri tetapi ia juga mempunyai jaringan.sebelum Gayus Tambunan pergi ke Singapura ia pernah memberi pengakuan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa bukan hanya dirinya yang bertugas tetapi ada orang lain.
     Selain sejumlah petinggi negara yang terlibat istri Gayus(Milana Anggraeni) juga ditetapkan sebagai tersangka karena ia diketahui menerima dana dari suaminya (Gayus Tambunan) sebesar 3,6 miliar .Andi kosasih juga menerima dana dari Gayus tambunan Sebesar Rp 1,9 miliar,masuk ke rekening Gayus Rp 10 miliar dan tabungan Gayus Rp 1 miliar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja mencurigai adanya itikad tidak baik dari Cirus Sinaga selaku jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan. .  memang ada informasi bahwa SPDP tersebut diambil sendiri oleh Cirus ke Mabes Polri. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya karena masih harus mengkonfirmasikan dengan pihak Mabes.  Cirus sendirilah yang mengantarkan SPDP tersebut langsung kepada Direktur Prapenuntutan Jampidum saat itu, Poltak Manullang.  semestinya SPDP masuk dari Mabes Polri langsung ke Kabbag TU Jampidum. Setelah itu diproses untuk diberikan kepada Jampidum supaya ditunjuk jaksanya.

     Oleh karena itu, hasil pemeriksaan jajaran Pengawasan Kejagung menilai ada itikad tidak baik dari jaksa Cirus dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Itu sebabnya ia dihukum karena ada itikad tidak baik.
     Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga dan mantan Direktur Prapenuntutan Jampidum Poltak Manullang terbukti tidak cermat dalam menangani kasus Gayus. Keduanya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural.

Kesimpulan :
     Kita sebagai manusia sudah bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah (tentunya orang yang sudah bisa membayar pajak) dan harus kita ketahui bahwa perbuatan yang tidak selalu akan menguntungkan, mungkin di awal akan menguntungkan tetapi di akhir akan merugikan,( penyesalan selalu datang di akhir). tidak hanya penyesalan di dunia yang akan dirasakan tetapi penyesalan di akhirat juga.