Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, Kasus Pajak di Indonesia menduduki peringkat kedua
setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari
sejak dahulu, Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan
antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan
berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah
menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat
enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga
negara yang baik.
Berikut ini adalah contoh beberapa kasus pajak yang
sering terjadi di sekitar kita:
# Kasus 1
Harus diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai
properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk
menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik
yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para
tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para
calon tamu akan melakukan pembayaran berupa transfer ke rekening bank di luar
negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka
sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik
tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Hal
ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada
pemerintah.
# Kasus 2
Bagi para pengusaha eksport barang berbahan dasar kayu,
pemerintah Indonesia telah mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK
yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan. Selain digunakan untuk memvalidasi
jumlah kayu yang digunakan juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen
eksport sehingga pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan
untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Namun, tidak
sedikit pengusaha yang menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport
yang lain) untuk menghindari membayar pajak kepada pemerintah. Dengan menyewa dokumen
dari perusahaan lain (bahkan disinyalir ada perusahaan yang khusus menyewakan
dokumen-dokumen eksport), semua transaksi eksport tidak bisa dipantau oleh
pemerintah sehingga para pengusaha bisa terlepas dari kewajiban membayar pajak.
# Kasus 3
Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program
sunset policy bagi para wajib pajak.Sunset Policy bisa dibilang sebagai
pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang
taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa
bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak
sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan
pengampunan dari pemerintah. Seperti kasus Gayus, wajib pajak bekerjasama
dengan pegawai pajak untuk membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang
belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu
mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga
besarnya "pengampunan" yang mereka terima dari pemerintah juga
jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi fungsi
dari sunset policy itu sendiri
# Kasus 4
Bila kita pernah bekerja di perusahaan perseorangan yang
dikelola dengan manajemen yang kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda
sudah merupakan hal yang biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai
bagian accounting / keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang
bertujuan untuk menghindari atau memperkecil besarnya nilai pajak yang harus dibayar.
Laporan keuangan yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan
pribadi dan laporan keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk
laporan pajak. Hal ini berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di
komputer kantor. Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak
melakukan verifikasi / pengecekan di lapangan. Hal seperti ini sangatlah tidak
terpuji mengingat slogan pemerintah "orang bijak taat pajak"
Kasus Gayus Tambunan
Nama
yang akhir-akhir ini mencuat karena namanya disebut oleh mantan Kabareskrim
Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 miliar dalam rekening
pribadinya. Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan
hanyalah seorang PNS golongan III A yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9
juta rupiah saja.
Lelaki
yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat
pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak.
Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus
(markus). Kasus pun berlanjut karena di duga banyak pejabat tinggi Polri yang
terlibat dalam kasus Gayus. Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November
2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25
miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan
penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun
di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang
yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas
perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan
penjara dan masa percobaan setahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang
total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp
24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai
uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni
Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya
didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia
dapatkan, yaitu 1 tahun. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan.
Dikarenakan ada penghapusan pasal yang dilakukan jaksa, yakni menghilangkan
pasal korupsi dan pencucian uang dan hanya mengenakan pasal penggelapan,
Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus
Tambunan sudah tertangkap. Gayus di vonis hanya 6 bulan dengan masa percobaan 1
tahun. Gayus Tambunan (GT) ternyata telah dijatuhi hukuman melalui vonis di
Pengadilan Negeri Tangerang hanya selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara dengan
masa percobaan 1 tahun.Proses hukumnya berlangsung 23 Februari 2010 dimana
Gayus tambunan dituntut hukuman 6 bulan
dengan percobaan hukuman 1 tahun oleh JPU. saat naik di Kejaksaan Negeri,
tuntutan berubah menjadi 1 tahun penjara dengan
masa percobaan 1 tahun.
1 1.Kronologi
Kasus Terdakwa Gayus:
Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dikirim
ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.
Kemudian
pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut.
Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas
perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.
Di dalam SPDP, tersangka Gayus
diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang
merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil
kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin,
Jakarta.
Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat
bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari
dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.
2.Kronologi
Kasus Pajak Gayus Versi Kejaksaan
Dalam berkas Gayus dijerat 3 pasal
yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.Mantan Kepala Badan
Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji membongkar makelar kasus
di intitusinya. Jaksa peneliti, Cyrus Sinaga membeberkan kronologi kasus
tersebut.Dia menjelaskan kasus ini awalnya jaksa menerima berkas perkara pada 7
Oktober 2009, setelah diteliti jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
Dikarenakan Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki
dana Rp 25 miliar di Bank Panin. Bahkan jaksa Cyrus Sinaga mengungkapkan alasan
mengapa pada awalnya Gayus dijerat tiga pasal tersebut. Menurut Jaksa Cyrus
Sinaga, uang Rp 25 miliar milik Andi Kosasih, seorang pengusaha asal Batam.
Jaksa menjelaskan antara Gayus dan Andi terjalin perjanjian bisnis. Dan Andi
menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan pengadaan tanah.
Diketahui bahwa
pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gayus ternyata
tidak sesuai prosedur yang ada.
“SPDP
tidak melalui prosedur, yang seharusnya masuk terlebih dahulu ke Jampidum, tapi
diantar masuk melalui inspektur Biaya yang dibutuhkan untuk
pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Andi membayarkan uang tersebut
sebanyak enam kali secara tunai. Rinciannya; pada 1 juni 2008 dibayarkan
sebesar 900.000 US dolar; 15 September 2008 sebesar 650.000 US dolar; 27
Oktober 2008 dibayarkan 260.000 US dolar; 10 November 2008 sebesar 200.000 US
dolar; 10 Desember 2008 sebesar 500.000 US dolar; 16 Februari 2009 sebesar
300.000 US dolar. Total yang sudah diserahkan sebesar 2.810.000 US dolar.
3
3.SEJUMLAH ORANG YANG TERLIBAT
Seperti
yang kita tahu bahwa dalam kasus pajak ini bukan hanya gayus saja yang bekeja
sendiri tetapi ia juga mempunyai jaringan.sebelum Gayus Tambunan pergi ke
Singapura ia pernah memberi pengakuan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa
bukan hanya dirinya yang bertugas tetapi ada orang lain.
Selain
sejumlah petinggi negara yang terlibat istri Gayus(Milana Anggraeni) juga
ditetapkan sebagai tersangka karena ia diketahui menerima dana dari suaminya
(Gayus Tambunan) sebesar 3,6 miliar .Andi kosasih juga menerima dana dari Gayus
tambunan Sebesar Rp 1,9 miliar,masuk ke rekening Gayus Rp 10 miliar dan
tabungan Gayus Rp 1 miliar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja
mencurigai adanya itikad tidak baik dari Cirus Sinaga selaku jaksa peneliti
berkas perkara Gayus Tambunan. . memang
ada informasi bahwa SPDP tersebut diambil sendiri oleh Cirus ke Mabes Polri.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya karena masih harus
mengkonfirmasikan dengan pihak Mabes.
Cirus sendirilah yang mengantarkan SPDP tersebut langsung kepada
Direktur Prapenuntutan Jampidum saat itu, Poltak Manullang. semestinya SPDP masuk dari Mabes Polri
langsung ke Kabbag TU Jampidum. Setelah itu diproses untuk diberikan kepada
Jampidum supaya ditunjuk jaksanya.
Oleh
karena itu, hasil pemeriksaan jajaran Pengawasan Kejagung menilai ada itikad
tidak baik dari jaksa Cirus dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Itu
sebabnya ia dihukum karena ada itikad tidak baik.
Sebelumnya,
jaksa Cirus Sinaga dan mantan Direktur Prapenuntutan Jampidum Poltak Manullang
terbukti tidak cermat dalam menangani kasus Gayus. Keduanya dikenai sanksi
pembebasan dari jabatan struktural.
Kesimpulan :
Kita sebagai manusia sudah bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah (tentunya orang yang sudah bisa membayar pajak) dan harus kita ketahui bahwa perbuatan yang tidak selalu akan menguntungkan, mungkin di awal akan menguntungkan tetapi di akhir akan merugikan,( penyesalan selalu datang di akhir). tidak hanya penyesalan di dunia yang akan dirasakan tetapi penyesalan di akhirat juga.